DPR Tegaskan Transfer Data WNI ke AS Tetap dalam Pengawasan RI

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 30 Juli 2025 | 15:56 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin (SinPo.id/EmediaDPR)
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin (SinPo.id/EmediaDPR)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, mengatakan kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Presiden AS Donald Trump terkait dengan transfer data WNI, justru menjadi landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, kespakatan itu bukan bentuk penyerahan data pribadi WNI secara bebas, melainkan merupakan upaya membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.

“Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Nurul, dalam keterangan persnya, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia mengatakan prinsip utama dalam kerja sama tersebut adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional.

Namun, pihaknya juga menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga pengawasan tetap dilakukan otoritas RI.

“Pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia, dan transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Selain itu, kata Nurul, langkah tersebut juga menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas.

"Saya yakin Pemerintah telah melakukan Kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI