Partai Prima Yakin Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI Secara Maksimal
SinPo.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mayjen TNI (Purn) Gautama Wiranegara, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan yakin atas perlindungan data pribadi di tengah kesepakatan transfer data WNI dengan Amerika Serikat (AS). Sebab, pemerintah telah berkomitmen melindungi dengan ketat, transparan setiap data pribadi WNI, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu," kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Menurut Gautama, Partai Prima juga akan menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi dan digitalisasi yang begitu pesat. Karenanya, penting untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Bagi Gautama, munculnya kekhawatiran terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, merupakan hal wajar.
Untuk itu, dirinya ingin memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus jaminan bahwa tata kelola data yang dijalankan oleh pemerintah sudah sangat memperhatikan keamanan dan kepentingan publik.
Terlebih, UU PDP memberikan landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan data pribadi. Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.
Dan, pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data.
"Bila terjadi pelanggaran, undang-undang ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat," tuturnya.
Selain itu, UU PDP secara tegas juga mengatur data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau bahkan lebih tinggi daripada standar yang diterapkan di Indonesia.
Artinya, pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi WNI berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah.
Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pengawasan itu pengelolaan data menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Gautama, kebijakan transfer data yang diberlakukan saat ini bersifat sangat selektif dan terbatas. Khususnya dalam konteks perdagangan beberapa produk tertentu yang memang membutuhkan keterbukaan data demi alasan keamanan dan pengawasan.
Contohnya, perdagangan produk kimia yang berpotensi disalahgunakan sebagai bahan peledak, narkotika, atau senjata kimia.
"Transfer data di sini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan nasional secara luas," tuturnya.
Sejak UU PDP diberlakukan, pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat, antara lain pembentukan otoritas perlindungan data pribadi di bawah Komdigi yang secara khusus mengawasi pelaksanaan perlindungan data secara nasional.
Untuk itu, Partai Prima meyakini, dengan keberadaan regulasi yang kuat, pengawasan yang ketat, serta komitmen pemerintah yang jelas, masyarakat dapat merasa nyaman dan percaya bahwa data pribadinya tidak akan disalahgunakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan transfer data.
