Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap, 77 Orang Korban dengan Kerugian Rp 4,15 Miliar
SinPo.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dua pelaku bernama Karsih (48) dan Yurike (54) telah menipu puluhan orang dengan kerugian Rp 4,15 miliar.
"Dua pelaku sudah ditangkap. Korban di sini ada 77 orang, yang sudah membuat laporan 28 orang dengan total kerugian sementara Rp 4,15 miliar," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu, 27 Juli 2025.
Kusumo menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran berbeda-beda, pelaku Karsih berperan mengaku pemilik kontrakan. Sedangkan Yurike sebagai perantara yang memasarkan kontrakan tersebut melalui media sosial.
"Yurike mempunyai tiga akun di media sosial yang dipakai memasarkan dua unit kontrakan. Satu unit dipasarkan mulai Rp 75 juta," ujarnya.
Modus para tersangka itu, yaitu menjual dua unit kontrakan sejak Juni 2023 ke banyak orang. Aksi kedua pelaku terungkap setelah sejumlah korban datang untuk menanyakan dokumen jual beli yang tak kunjung rampung.
"Rupanya pembeli tak hanya satu orang, melainkan mencapai puluhan dengan kerugian bervariasi. Parahnya pelaku terus memasarkannya," ujarnya.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dengan ancaman pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Diketahui, kasus penipuan kontrakan fiktif ini viral di media sosial. Sebanyak puluhan orang mengaku telah menjadi korban penipuan jual beli rumah kontrakan di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kontrakan yang dijual oleh pelaku Karsih itu, saat ini sudah dibongkar oleh ahli waris, sejak awal Juli.
