Tawuran Maut di Matraman, Polda Metro Tangkap Dua Pelaku
SinPo.id - Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang menewaskan satu orang korban dalam insiden tawuran di daerah Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 Juli 2025. Korban seorang laki-laki berinisial NH (24) tewas di lokasi akibat terkena bacok lawan tawurannya.
"Tim berhasil mengamankan dua pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Bogor, Jawa Barat," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.
Rahim tak membeberkan kronologi penangkapan dua pelaku, hanya saja pelaku lainnya masih diburu.
"Pelaku lain dari kelompok dua pelaku yang ditangkap masih diburu," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya guna untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus tawuran maut tersebut.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa tawuran ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 di daerah Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Korban seorang laki-laki berinisial NH (24) tewas di lokasi.
Dia mengembuskan napas terakhirnya usai diserang menggunakan senjata tajam oleh lawan tawurannya dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Akibat kejadian itu, korban tak bisa ditolang dan mininggal dunia di lokasi.
