PN Jakpus Gelar Rapat Kreditor Pertama Kepailitan PT BRW
SinPo.id - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditor pertama atas perkara kepailitan PT Bali Ragawisata (BRW) pada Senin, 14 Juli 2025.
Tim kuasa hukum PT BRW menyoroti tindakan salah satu pemohon yaitu Lily Bintoro yang merupakan salah satu pemegang saham lain yang terafiliasi dengan Saiman Ernawan, dimana PT BRW telah berupaya untuk membayar tagihannya, namun rekening Lily Bintoro telah non-aktif sehingga kuasa hukumnya menolak menerima pembayaran melalui cek sekalipun telah dikuasakan untuk menerima pembayaran.
Putusan pailit ini terjadi karena pemohon menolak menerima pembayaran, selain itu ada juga tagihan yang fantastis dari pemegang saham yang patut dipertanyakan keabsahannya karena diverifikasi sendiri juga olehnya.
Mereka juga menyampaikan bahwa salah satu pemohon pembatalan homologasi, yaitu PT Bhumi Cahaya Mulia telah menerima pembayaran penuh.
Sedangkan terhadap Lily Bintoro, yang juga pemegang saham selaku pihak BRW mengklaim telah berupaya melakukan pembayaran melalui transfer, namun rekening yang diberikan tidak aktif.
“Kami juga sudah membawa cek ke persidangan dan ditawarkan langsung ke kuasa hukum pemohon. Tapi ditolak, padahal surat kuasa menyebutkan kuasa hukumnya berhak menerima pembayaran,” terang kuasa hukum PT BRW, Mayanda Johan kepada wartawan.
Kuasa hukum PT BRW juga menegaskan permohonan pembatalan perdamaian ini tidak berdasarkan persetujuan seluruh pemegang saham PT BRW.
Di samping itu, Chandra Kurniawan selaku kuasa hukum Didi Dawis, salah satu pemegang saham PT BRW menegaskan bahwa tidak ada persekongkolan antara kliennya dengan Lily Bintoro.
Terkait proses hukum, saat ini sedang ada pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kepemilikan saham PT BRW yang diklaim milik Sigit Harjojudanto akibat perjanjian pengikatan saham antara Saiman Ernawan dengan Sigit Harjojudanto.
Adapun pihak BRW saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pailit, dan berharap semua pihak dapat mengawal proses ini secara objektif dan terbuka.
Dalam kesempatan berbeda, Kurator Kiagus Ahmad menyatakan pihaknya baru ditunjuk secara resmi sejak 1 Juli 2025.
Oleh karena itu, tim kurator belum mengetahui secara rinci proses-proses yang terjadi sebelumnya, termasuk terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan isu homologasi.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, seperti menerima tagihan, memverifikasi, mencocokkan, dan memastikan validitas bukti tagihan,” ujar Kiagus Ahmad.
Ia menekankan bahwa kurator bersifat independen, terbuka, dan tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa berkonsultasi dengan Hakim Pengawas.
“Kami tidak akan menerima tagihan begitu saja. Semua akan diperiksa secara ketat. Kalau ada keraguan, kami akan minta petunjuk Hakim Pengawas,” jelasnya.
Di dalam rapat, kurator juga menyambut baik tuntutan dari para kreditor bahwa proses kepailitan harus dilakukan secara hati-hati dan meminta para kreditor dan debitor untuk mengawal kinerja tim kurator.
Sementara itu, pengacara kuasa hukum Lily Bintoro, tak merespons saat dikonfirmasi oleh pewarta terkait sidang rapat kreditor pertama atas perkara kepailitan PT BRW.

